Gambar

Hari ke-3 Operasi Zebra 2019, Polisi Tilang 7.314 Kendaraan


Klikberita.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tercatat, sebanyak 7.314 pengendara dilakukan penilangan oleh polisi.

"Hasil Operasi Zebra Jaya hari ke-3 tahun 2019, sebanyak 7.314 ditilang dan tahun 2018 sebanyak 8.323 ditilang. Itu artinya menurun 12 persen," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2019).

Lalu, sebanyak 2.284 pengendara telah diberikan teguran oleh polisi. Jumlah tersebut menurun 65 persen dibandingkan pada 2018 yaitu sebanyak 1.384 pengendara.

Selain itu, itu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan dilakukan penindakan sebanyak 439 pengendara. Jumlah ini juga menurun dibanding 2018 sebanyak 889 pengendara.

"Sebanyak 1.641 pengendara melawan arus lalu lintas. Angka ini menurun 36 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 1.206 pengendara. Dan untuk yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM sebanyak 827 pengendara dan yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK sebanyak 23 pengendara," sebutnya.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil yang dilakukan penindakan karena menggunakan atau bermain handphone selama berkendara sebanyak 174 perkara. Angka itu meningkat 172 persen dibanding tahun lalu yang hanya 64 perkara.

"Sebanyak 348 pengendara tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan 4 pengendara tidak membawa atau tidak memiliki SIM. Sedangkan yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 118 pengendara," ujar Fahri.

2 Kasus Kecelakaan
Selain itu, selama Operasi Zebra 2019, tercatat sebanyak 2 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut naik 100 persen, karena pada 2018 tidak ada kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra.

"Untuk luka berat sebanyak 1 orang, luka ringan sebanyak 1 orang dan kerugian materi sebesar Rp 400 ribu," ucapnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandikan Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai Rabu 23 Oktober 2019.
Diberdayakan oleh Blogger.