Tuntutan Proses Hukum Aparat Pelaku Kekerasan Saat Demo Mahasiswa
Klikberita.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Senin (30/9/2019).
Dalam tuntutannya, mereka mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah.
"Kita hari ini melihat secara betul pihak keamanan yaitu Polri dan TNI seakan-akan menjadikan kekerasan sebagai tindakan lumrah ketika mengamankan massa aksi," kata Wakil Ketua II PMII Kota Bandung, Cecep Taufik.
Cecep mengungkit peristiwa pada 11 September di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah, yang terjadi sebelum aksi demo mahasiswa.
"Perlu kita pahami bersama sebelum aksi 23 September viral video penyiksaan rakyat oleh aparat di Urutsewu. Lalu hari ini di setiap daerah terjadi kekerasan pada setiap demonstran dan itu jelas melanggar SOP dalam melakukan pengamanan demonstrasi," katanya.
Padahal, kata Cecep, secara aturan sudah jelas dalam mengantisipasi suatu bentuk unjuk rasa dari pihak anggota kepolisian diatur dalam Perkappolri No. 7 tahun 2012 pasal 9.
Aturan tersebut berisi tentang dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, di mana aparatur pemerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Oleh karena itu, PC PMII Kota Bandung menuntut agar aparat menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran sebagai legitimasi melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
"Tindak tegas oknum TNI/polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat seperti petani, buruh, mahasiswa, dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, PC PMII Kota Bandung juga turut berbela sungkawa atas tragedi meninggalnya Randi, salah seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tindak tegas pelaku tindakan represif karena melanggar nilai-nilai HAM yang tertanam dalam kode etik pengamanan demonstrasi di Perkapolri No 8 Tahun 2009," ujar Cecep.
Terkait prosedur pengamanan demonstrasi di Jawa Barat, Cecep juga mendesak agar Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi internal.
"Kita juga mendorong Polda Jabar melakukan evaluasi SOP pengamanan karena terjadinya aksi anarki atau yang menimbulkan korban itu dikarenakan analisa kepolisian kurang memperkirakan apa yang akan terjadi," kata Cecep.
Post a Comment